TANYA JAWAB HUKUM
Pertanyaan Terjawab
Nama: Hamid
Email: hamidummajied@gmail.com
Message: Aslkm….wr.wb. Kami sering di tanya oleh orang2 pasar tradisional..tentang hukum memberi kepada pengemis.bahkan ada PEMDA kota yang melarang memberi kepada pengemis. 1.hukum memberi pengemis atau pengamen yang pura2miskin (kita tahu dan ada saksi yang melihat dia kaya) 2.apakah jika kita melanggar peraturan PEMDA KOTA yang melarang memberi ke pengemis itu bisa di katakan melanggar hukum? 3.apakah sodakoh lebih baiknya tepat sasaran??? Terimakasih atas jawabanya semoga kita semua di berikan ilmu yang bermanfaat aamin…
1.Apa Hukum memberi pengemis atau pengamen yang pura-pura miskin (kita tahu dan ada saksi yang melihat dia kaya)
Jawab:
Hukumnya HARAM,kalau kita tahu/mempunyai dugaan kuat bahwa si pengemis melakukan hal tersebut bukan karena factor terdesak (darurat) bahkan untuk kepentingan komersial.
Berdasarkan Hadist dibawah ini
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
“Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api. Maka silahkan dia kurangi ataukah dia perbanyak ”. (Shohih. HR. Muslim no.1041, Imam Baehaqi no.1838) Ada di kitab Riyadhus Sholihin hal 124
Berdasarkan Al Quran Surat Al Baqarah 273
لِلْفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحْصِرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِى ٱلْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ ٱلْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَٰهُمْ لَا يَسْـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Kalau ayat di atas (Al Baqarah :273) di kitab Tafsir Ibnu Katsir ada di juz 1,halaman 393-395.
Literatur Kitab kuning yang lain yang menyatakan hukum haram meminta-minta tanpa ada sesuatu yang mendesak itu ada dalam kitab minhajul Qowim hal 109,cetakan Haramain
Alasan yang mendasar mengemis itu haram sebab mengandung izlālu an-nafsi (menghinakan diri sendiri), iża’u al-mas’ul (mengganggu orang yang diminta), iżhār asy-syakwa (menampakkan keluh kesah atas takdir Allah).
Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan:
فِيْهِ أَنَّ السُؤَالَ حَرَامٌ فِي الْأَصْلِ وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُورَةٍ أَوْحَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيبَةٍ مِنَ الضَّرُورَةِ فَإِنْ كَانَ عَنْهَا فَهُوَ حَرَامٌ وَإِنَّمَا قُلْنَا إِنَّ الْأَصْلَ فِيْهِ التَّحْرِيْمُ لِأَنَّهُ لَا يَنْفَكُّ عَنْ ثَلَاثَةِ أُمُوْرٍمُحَرَّمَةٍ: الْأَوَلُ: إِظْهَارُ الشّكوى مِنَّ اللَّهِ تَعَالَى، إِذْ السُؤَالُ إِظْهَارٌ لِلْفَقْرِ وَذِكْرٌ لِقُصُوْرِ نِعْمَةِ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ وَهُوَعَيْنُ الْشكوَى، …الْثَانِي: أَنَّ فِيْهِ إِذْلَالُ السَّائِلِ نَفْسِهِ لِغَيْرِاللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ لِغَيْرِ اللَّهِ، بَلْ عَلَيْهِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ لِمَوْلَاهُ فَإِنَّ فِيْهِ عِزَّهُ، فَأَمَّا سَائِرُ الْخَلْقِ فَإِنَّهُمْ عِبَادُ أَمْثَالِهِ فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُذِلَّلَهُمْ إِلَّا لِضَّرُوْرَةٍ، وَفِي السُؤَالِ ذُلٌّ لِلسَّائِلِ بِالْإِضَافَةِ إِلَى الْمَسْؤُوْلِ. الْثَالِثُ: أَنَّهُ لَايَنْفَكُّ عَنْ إِيذاءِ الْمَسْؤُوْلِ غَالِباً، لِأَنَّهُ رُبَمَا لَاتسمح نَفْسه بِالْبذلِ عَنْ طيب قَلْبٍ مِنْهُ، فَإِنَّ بذل حَيَاء مِنَ الْسَّائِلِ أَوْ رِيَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الْآَخْذِ، وَإِنَّ منع رُبما اسْتحي او تأذى فِي نَفْسِهِ بِالْمَنْعِ إِذْ يَرَى نَفْسَهُ فِي صُوْرَةِ الْبُخَلَاءِ، فَفِي الْبَذْلِ نُقْصَانُ مَالُهُ وَفِي الْمَنْعِ نُقْصَانُ جَاهِهِ، وَكلاهُمَا مؤذيان، وَالسَّائِلُ هُوَالْسَّبَبُ فِي الْإِيْذَاءِ وَالْإِيْذَاءُ حَرَامٌ إِلَّا بِضَّرُوْرَةٍ.
Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa Hukum Asal mengemis itu adalah haram. Mengemis sesungguhnya hanya diperbolehkan ketika ada darurat atau kebutuhan yang sangat penting yang mendekati darurat.
Tanpa kondisi itu maka mengemis adalah haram. Saya berkata bahwa hukum asalnya adalah haram sebab dalam mengemis itu tidak lepas dari tiga hal yang diharamkan, yaitu:
Pertama, menampakkan keluh kesah terhadap keputusan Allah Ta’ala sebab mengemis adalah menampakkan kefakiran dan mengucapkan sedikitnya nikmat Allah yang ia peroleh dan ini adalah esensi dari mengeluh.
Kedua, dalam mengemis ada penghinaan diri sendiri kepada selain Allah sedangkan seorang mukmin dilarang menghinakan dirinya kepada selain Allah Tetapi dia wajib menghinakan dirinya hanya kepada Tuhannya saja sebab dalam hal itu ada kemuliaannya. Adapun seluruh makhluk, mereka semua adalah hamba-hamba Allah yang sama seperti dia sehingga tidak sepatutnya ia merendahkan diri terhadap mereka kecuali dalam kondisi darurat. Dan, dalam meminta-minta ada menghinakan diri dari pihak peminta kepada yang dimintai.
Ketiga, dalam mengemis biasanya tidak lepas dari mengganggu orang yang dimintai sebab kebanyakan orang yang dimintai tidak dengan sukarela memberikan pemberian. Ketika ia memberikan pemberiannya sebab malu terhadap si pengemis atau karena ada unsur ria’ (pamer), maka haram pemberian itu diterima. Ketika ia tidak memberi, maka biasanya ia merasa malu dan dirinya merasa terganggu karena seolah dia seperti orang kikir. Maka dalam memberi ada kekurangan hartanya dan dalam tidak memberi ada kekurangan wibawanya dan keduanya itu cukup mengganggu.
Si pengemis itu adalah sebab dari gangguan ini sedangkan mengganggu orang hukumnya haram kecuali darurat.
2.Apakah jika kita melanggar peraturan PEMDA KOTA yang melarang memberi ke pengemis itu bisa di katakan melanggar hukum?
Jawab : hukum yg dibuat pemda kota/aparatur yang lain berkenaan dg tata kota,kebersihan,kerapian,atau administrasi yang lain (tanpa menyentuh/berkaitan hukum agama kita) maka tidak lah ada dosa bagi pelanggarnya hanya saja dia disebut orang yg bermaksiat (al ashi) dg pemimpinnya sendiri,karena bgaimana pun jg ada koidah fiqih mengatakan “Tashoruful imam alar raiyah manutun bil maslahat” ( kebijakan pemerintah pasti akan berkaitan maslahat/kemanfaatan untuk rakyatnya) maka orang yg melanggar hkum pemerintah/pemda kota yg tidk berkaitan dg hkum agama Cuma dikenakan ta’zir (hkuman)
3.Apakah sodakoh lebih baiknya tepat sasaran???
Jawab : Tidak demikian,tidak harus tepat sasaran karena shodakoh merupakan amalan sunah yang mana tidak mengharuskan tepat sasaran (contoh fakir miskin dan kaum dhuafa) beda halnya dengan zakat yang harus terbagi untuk delapan ashnaf/golongan.
Yang lebih utama dalam memberikan shodakoh adalah untuk orang yang paling dekat (yaitu masih ada hubungan mahrom nasab,suami/istri,kemudian sanak kerabat,kemudian orang yang masih ada hubungan mahrom sebab rhodo’ah/suson, mushoharoh/pernikahan,dan wila/memerdekakan budak,kemudian tetangga). Kemudian yang lebih utama lagi dalam memberikan shodakoh adalah untuk musuh kita,bahkan musuh yang paling ekstrim itu berhak didahulukan dengan tujuan biar hatinya luluh, kemudian yang lebih utama lagi dalam memberikan shodakoh adalah untuk orang2 ahli kebaikan yang sedang membutuhkan (MINHAJUL Qowim hal.108,cetakan haramain)
Deskripsi masalah
Beberapa waktu yang lalu, ada acara keagamaan di daerah kami, yang kabarnya menggunakan jasa pawang hujan.
Pertanyaan : Bagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan ?
Jawab : boleh, dengan catatan ritual yang dilakukan oleh si pawang hujan tidak melanggar syariat
REFERENSI
(وسن ان تضرروا ) بكثرة مطر بتثليث الكاف( ان يقولوا) كما قال صلى الله عليه وسلم لما شكى اليه ذلك (اللهم حولينا ولا علينا) اللهم على الاكام والظراب وبطون الاودية ومنابت الشجر روه الشيخان اي اجعل المطر في الاودية والمراعي لا في الابنية ونحوها
فتح الوهاب جز الاول ص 87
وقال “الجلال المحلي”و”قليوبي” : ولو تضرر بكثرة المطر فالسنة ان يساءل الله رفعه. اللهم حولينا ولا علينا, ولا يصلي لذلك لعدم ورود الصلاة له, بل يصلي فرادى كما في الزلازل والرياح”كنز الراغبين” و”حاشية قليوبي” جز الاول ص 318
وفي الروضة قال اصحابنا : واذا كثرت الامطار وتضررت بها المساكن والزروع, فالسنة ان يساءلوا الله تعالى رفعه اللهم حولينا ولا علينا
جز الثاني ص 95
وفي صحيح مسلم قال النبي صلي الله عليه وسلم حين شكى اليه كثرة المطر وانقطاع السيل وهلاك الاموال من كثرة الامطار : اللهم حولينا ولا علينا. جز السادس ص 193
(النشرة)حل السحرعن المسحور,فان كانت باعمال السحرفهي محرمة وعليه يحمل قوله صلى الله عليووسلم:”النشرة من الشيطان”
قال السهيلى فى هذاالنشرة التى فيها الخواتم والعزائم وما لايفهم من الاسماء الاعجمية.واما النشرة التى تؤخذ من كتاب الله تعالى اوذكره سبحانه فهي احسن المباح.
وترد الاجارة (علي عين معين) من عقار ورقيق ونحوهما (كاكتريتك لكذا) سنة واجارة العقار لا تكون الا علي العين (وعلي ذمة كاجارة موصوف ) من دابة ونحوها لحمل مثلا (والزام ذمته عملا)كخياطة وبناء ومورود الاجارة المنفعة لا العين علي الاصح
فتح الوهاب جز الثاني ص 236
Nama: Abi Faiq MN
Email: adincreated@gmail.com
Di masyarakat sering kami jumpai tashorruf hasil kotak jariyah para jama’ah untuk modal usaha sebagai pengembangan kas Masjid supaya bisa menghasilkan dana sehingga bisa untuk proses rehabilitasi atau peluasan Masjid dan bisyaroh untuk marbot atau DKM yang aktif dalam menghidupkan kegiatan Masjid.
As’ilah :
Apakah boleh kas jariyah Masjid digunakan untuk modal usaha Badan Usaha Keuangan Masjid?
Bagaimana hukumnya kalau berapa prosentase dari hasil usaha tersebut digunakan untuk bisyaroh Marbot/ DKM dan atau dari jariyah langsung untuk bisyarohnya baik berupa uang atau barang?
Andaikan Kas Masjid diperbolehkan untuk modal usaha Badan Usaha Keuangan Masjid dan mengalami kebangkrutan siapakah yg bertanggung jawab atas kerugian tersebut?
Admin
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sebelum pertanyaan kami jawab, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada saudara penanya (Sail) atas kunjungannya di situs resmi website Pon-Pes Assalafiyah Brebes ,begitu juga ucapan terima kasih atas doa yang telah dipanjatkan oleh Saudara untuk guru kita,mudahan-mudahan Beliau Romo KH.Subhan Ma’mun selalu dalam keadaan sehat wal afiat dan panjang umur.Amin !!
Jawaban dari As’ilah di atas
- Apakah boleh kas jariyah Masjid digunakan untuk modal usaha yang kelak akan menjadi Badan Usaha Keuangan Masjid?
Jawab : HUKUMNYA BOLEH,Karena Pengurus Masjid/DKM (Nadzir) punya otoritas dalam membelanjakan aset masjid baik untuk kepentingan yang bersifat Fisik (membangun,merenovasi,menjaga kebersihan,membuat pagar dan beberapa fasilitas yang lain dan lingkup ini dalam istilah fiqih disebut Imarah, begitu juga DKM mempunyai otoritas dalam bidang kemaslahatan masjid dibidang non-fisik seperti memberikan honor untuk Marbot,honor DKM,bisyarah Khatib dan Muadzin,termasuk juga DKM/nadzir punya otoritas menggunakan kas Jariyah Masjid/aset Masjid yang lain sebagai modal usaha yang kelak akan menjadi Badan Usaha Keuangan Masjid dan statement terahir inilah yang menjadi jawaban sesuai dengan pertanyaan di atas
REFERENSI
- Kitab Fatawa Ar Rumly halaman 70
(سئل) عما أجاب به السبكي أن للناظر أن يتجر في مال المسجد لأنه كالحر دون غيره هل هو المعتمد أم لا وما الفرق بين المسجد وغيره؟ (فأجاب) بأنه المعتمد والفرق بين المسجد وغيره ما ذكره أن المسجد كالحر أي في أنه يملك بالشراء والهبة والوصية والشفعة ونحوها بخلاف غيره(فتاوى الرملى)
Artinya : “Ada satu pertanyaan yang dijawab Imam As Subuky berkaitan tentang wewenang Nadzir (Badan Pelaksana Wakaf/ Pengurus Masjid) yang membisniskan aset masjid dan beranggapan bahwa Masjid semisal orang yang merdeka dalam hal kepemilikan,apakah hal tersebut menurut pendapat yang I’timad? Begitu juga apa perbedaan antara Masjid dengan yang lainya ?
Maka Imam As Subuky pun menjawab bahwa statement diatas adalah benar adanya menurut pendapat yang I’timad, sedangkan perbedaan Masjid dengan yang lainya dalam hal kepemilikan adalah bahwasanya Masjid seperti orang yang merdeka yaitu bisa mempunyai hak milik atas suatu benda dengan cara membeli,menerima harta /barang hibah,adanya akad wasiat dan syuf’ah dan beberapa transaksi fiqih lainya, beda halnya badan otonom selain Masjid”
- Kitab Asna At Tholib Juz 4 halaman 202
(قوله: وعلى الناظر العمارة الخ) اذافضل من ريع الوقف مال,هل للناظر ان يتجر فيه؟
اجاب السبكى: بجوازذلك اذا كان لمسجد, لانه كالحر,بخلاف غيره
Artinya : (Ucapan dari mushonif tentang wewenang nadzir dalam hal imarah sampai redaksi ahir) jika Masjid mempunyai aset yang berlimpah,apakah boleh seorang nadzir menggunakan aset tersebut sebagai modal usaha?Imam As Subuky pun menjawab dengan memperbolehkanya apabila hal tersebut akan kembali lagi buat Masjid (untuk jaman sekarang semisal menjadi Badan Usaha Keuangan Masjid), karena Masjid itu sendiri bagaikan orang yang merdeka dalam hal sama-sama punya hak milik,berbeda dengan yang lainya.
PERTANYAAN KEDUA
- Apa hukumnya kalau berapa prosentase dari hasil usaha tersebut digunakan untuk bisyaroh Marbot/ DKM dan atau dari jariyah langsung untuk bisyarohnya baik berupa uang atau barang?
JAWAB : HUKUMNYA BOLEH,baik diambil dari hasil keuntungan (ghibtoh) Badan Usaha Keuangan Masjid atau diambil langsung dari kas Jariyah Masjid baik berupa Uang atau Barang.
REFERENSI
1.Kitab Bughyatul Mustarsyidin Halaman 66
فان كان الوقف لمصالح المسجد صرف من ريعه لمن ذكر (مؤذن وامام )
واعتمد في النهاية أنه يصرف للمؤذن ومابعده في الوقف المطلق ايضا
Artinya : Apabila harta wakaf digunakan untuk kemasalahatan /dana operasional Masjid seperti membayar Honor Muadzin dan Imam maka bisa diambil dari aset/kekayaan Masjid tersebut, pendapat ini pun dijadikan rujukan kuat (‘itimad) di dalam kitab An Nihayah bahwasanya kekayaan Masjid bisa ditasharufkan untuk membayar honor Muadzin dan Imam,begitu juga aset Masjid yang berstatus wakaf mutlak.
- KITAB FATHUL ILAHIL MINAN LI SYAKH SALIM IBN
SA’ID BAKIR BAGHISAN ASY –SYAFII halaman 150
سئل رحمه الله تعالى عن رجل وقف اموالا كثيرة على مصالح المسجد الفلاني وهو الان معمور وفي خزنة المسجد من هذا الوقف الشئ الكثير فهل يجوز اخراج شئ من هذا الوقف لاقامة وليمة مثلا يوم الزينة ترغيبا للمصلين المواظبين ؟ فا جاب الحمد لله والله الموافق للصواب الموقوف على مصالح المساجد كما في مسئلة السؤال يجوز الصرف فيه البناء والتجصيص المحكم و في أجرة القيم والمعلم والامام والحصر والدهن وكذا فيما يرغب المصلين من نحو قهوة وبخور يقدم من ذلك الاهم فالاهم وعليه فيجوز الصرف في مسئلة السؤال لما ذكره السائل اذافضل عن عمارته ولم يكن ثم ما هو اهم منه من المصالح اهـ
Artinya : Ditanyakan kepada mushonif rahimallahu taala, tentang seorang laki-laki yang mewakafkan harta bendanya untuk kemaslahatan masjid tertentu,apakah diperbolehkan mengeluarkan dana dari harta wakaf ini semisal untuk mengadakan acara Peringatan Hari Besar dengan tujuan agar jamaah semakin semangat? Maka mushonif pun menjawab,segala puji bagi Allah SWT dan Allah lah Dzat pemberi Taufiq kepada kita dalam melaksanakan kebaikan,” Bahwasanya Harta yang berstatus wakaf kemudian digunakan untuk kemaslahatan masjid seperti dalam point pertanyaan maka hal ini adalah diperbolehkan seperti untuk pembangunan,menambal tembok yang retak/melepa,memberikan honor DKM,Staff pengajar termasuk juga Imam Sholat,begitu juga diperbolehkan untuk membeli karpet Masjid dan untuk membayar listrik. Hal ini pun masih dalam status boleh yaitu menggunakan aset masjid untuk mengadakan acara coffe break (ngopi bareng) untuk jamaah dan untuk membeli bukhur (wewangian ala arab),maka dari hal tersebut dahulukanlah hal yang lebih penting (prioritas kebutuhan masjid), maka sekali lagi mushonif menegaskan mempebolehkan tasharuf (alokasi) dana masjid/harta wakaf untuk beberapa point yang ditanyakan oleh si sail (penanya) hal ini bertujuan agar imarah masjid semakin berasa dan termasuk juga ada unsur kemasalatan masjid.
ZIYADAH (TAMBAHAN)
REFERENSI TERKAIT UNTUK JAWABAN DARI PERTANYAAN 1&2
- TENTANG OTORITAS NADZIR DALAM MEMBELANJAKAN ASET MASJID (Rujukan Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 65,Darul Fikri)
(مسئلة ب) يجوز للقيم شراء عبد للمسجد ينتفع به لنحو نزح إن تعينت المصلحة فى ذلك إذ المدار
كله من سائرالأولياء عليها نعم لا نرى للقيم وجها فى تزويج العبد المذكور كولى اليتيم إلا أن يبعه
بالمصلحة فيزوجه مشتريه ثم يرد للمسجد بنحو بيع مراعيا فى ذلك المصلحة ويجوز بل يندب
للقيم أن يفعل ما يعتاد فى المسجد من قهوة ودخون ونحوهما مما يرغب نحو المصلين
وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته
“(Pembahasan) Bagi pengurus Masjid /DKM diperbolehkan membeli seorang hamba yang bisa didayagunakan untuk memenuhi kemaslahatan masjid contohnya untuk menguras kolam,karena bagaimana pun juga Pengatur Management Masjid /DKM bertanggung jawab dan punya wewenang seperti Beberapa wali /penguasa yang lain dalam hal punya otoritas atas apa yang ia kuasai. Muallif tidak pernah menemukan suatu pendapat yang menyatakan boleh bagi qoyyim(pengurus) untuk menikahkan seorang hamba yang telah disebutkan diatas seperti halnya wali yatim kecuali penjualannya berdasarkan pertimbangan maslahat maka bagi yang membeli hamba itu boleh menikahkannya kemudian setelah dinikahkan hamba itu dikembalikan lagi ke masjid dengan cara semisal dijual.Begitu juga diperbolehkan bahkan disunahkan bagi DKM untuk membuat sebuah rutinitas yang bagus yang bisa menarik,mempererat dan membuat jamaah Masjid nyaman seperti membuat acara coffee break (ngopi bareng ) dan semisalnya,sekalipun acara ini sebelumnya belum pernah ada.
- TENTANG PEMBAGIAN STATUS ASET MASJID DAN PERBEDAAN ANTARA IMARAH DAN MASLAHAH
(Rujukan kitab Hasiyah Qulyubi Juz 3, halaman 108)
واعلم أن أموال المسجد تنقسم على ثلاثة أقسام ، قسم للعمار كالموهوب والمتصدق به
له وريع الموقوف عليه ، وقسم للمصالح كالموهوب والمتصدق به لها وكذا
ريع الموقوف عليها وربح التجارة وغلة أملاكه وثمن ما يباع من أملاكه وكذا ثمن الموقوف عليه
عند من جوز بيعه عند البلى والإنكسار وقسم مطلق كالموهوب والمتصدق به له مطلقا
وكذا ريع الموقوف عليه مطلقا , وهذا التقسيم مأخوذ من مفهوم أقوالهم فى كتب القفه
المعتبرة والمعتمدة ، والفرق بين العمارة والمصالح هو أن ما كان يرجع إلى عين الوقف
حفظا وإحكاما كالبناء والترميم والتجصيص للإحكام والسلالم والسوارى والمكاسن
وغير ذلك هو العمارة , أن ما كان يرجع إلى جميع ما يكون مصلحة وهذا يشمل
العمارة وغيرها من المصالح كالمؤذن والإمام والدهن للسراج هو المصالح
Ketahuilah bahwasanya aset Masjid dibagi menjadi tiga macam
1.Bagian untuk kepentingan Imarah Masjid : yaitu meliputi barang yang dihibahkan,dishodakohkan untuk masjid dan harta Masjid yang berstatus wakaf
2.Bagian untuk kepentingan Maslahah Masjid : yaitu meliputi barang yang dihibahkan,dishodakohkan untuk masjid ,harta Masjid yang berstatus wakaf, profit/keuntungan Badan Usaha Masjid,hasil bumi dari harta milik Masjid dan Hasil penjualan harta milik Masjid begitu juga nilai dari Aset Masjid (yaitu menurut Ulama yang memperbolehkan menjual aset Masjid ketika dikhawatirkan adanya kerusakan/hilang nilai kemanfaatanya)
- Bagian untuk kepentingan secara mutlak (baik imarah maupun maslahah masjid) yaitu meliputi barang yang dihibahkan,dishodakohkan untuk masjid secara mutlak dan harta Masjid yang berstatus wakaf secara mutlak. Dan bagian ini lah yang dijadikan pijakan kuat dari beberapa pendapat Ulama Fiqih (Fuquha) dari beberapa literatur Kitab Fiqih yang Mu’tabarah dan Itimad.
Sedangkan perbedaan antara Imarah dan Maslahah adalah sebagai berikut :
Imarah adalah kegiatan/aktifitas DKM yang berkaitan dengan fisik harta wakaf (Masjid ) seperti membangun,merenovasi,membuat pagar,membuat tenda depan masjid biar sejuk, membeli sapu/membayar tukang sapu (Office Boy) dan yang lain lain yang masih berkaitan dengan Fisik Masjid.
Sedangkan Mashalih/maslahah adalah kegiatan /aktifitas DKM yang berkaitan dan fisik dan non fisik Masjid seperti memberikan honor muadzin dan imam,membeli minyak untuk lampu (bayar listrik kalau zaman sekarang ) dan lain-lain.
PERTANYAAN KETIGA
- Andaikan Kas Masjid diperbolehkan untuk modal usaha Badan Usaha Keuangan Masjid dan mengalami kebangkrutan siapakah yg bertanggung jawab atas kerugianya?
JAWAB : Yang menanggung sepenuhnya adalah NADZIR (Pengurus Masjid),seperti penjelasan diatas bahwasanya Nadzir adalah orang yang punya wewenang dalam menjalankan harta wakaf dan beberapa aset Masjid lainya. Maka ketika dia ceroboh,lalai, atau karena hitungan spekulasi yang tidak tepat dan menjadikan adanya kerugian dalam harta wakaf atau Badan Usaha Milik Masjid, maka Nadzir/DKM lah yang harus bertanggung jawab atas hal itu,karena dalam hal ini Nadzir/DKM tergolong yaddul amanah
REFERENSI
- Kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Kuaitiyyah Juz 7 halaman 67-68
حكم الإنماء بالنسبة لمن يملك التصرف دون الرقبة – من يملك التصرف في المال دون الرقبة كالولي والوصي وناظر الوقف والوكيل والقاضي والسلطان . هؤلاء يتصرفون فيما يلونه من أموال اليتامى والقصر وأموال الوقف والموكل وبيت المال بإذن شرعي وهم أمناء على هذه الأموال ونظرهم فيها يكون بما فيه الحظ لأربابها ولذلك يجوز لهم إنماء هذه الأموال لأنه أوفر حظا . يقول الفقهاء الوكيل والوصي والولي والقاضي والسلطان فيما يرجع إلى بيت المال يتصرفون بإذن شرعي وللوصي دفع المال إلى من يعمل فيه مضاربة نيابة عن اليتيم وللقاضي حيث لا وصي إعطاء مال الوقف والغائب واللقطة واليتيم مضاربة . ولناظر الوقف تنميته بإيجار أو زرع أو غير ذلك . وللإمام النظر فيما يرجع إلى بيت المال بالتثمير والإصلاح
“Hukum mengembangkan harta bagi orang yang memiliki otoritas mengelola harta sedangkan dia tidak punya hak milik.Seseorang yang memiliki wewenang dalam membelanjakan harta (selain budak) adalah seperti seorang wali dari anak yatim,orang yang menerima wasiat, Badan pelaksana wakaf/nadzir,orang yang menerima akad wakalah,juru hakim dan Sultan/Raja/pemerintah. Maka mereka semua punya wewenang (hak otoritas) untuk mentasharufkan harta yang dikuasainya yaitu dari harta anak yatim,harta orang akan meninggal,harta wakaf,harta yang dititipkan/diwakilkan,baetul mal dengan aturan syariat yang ada,dan mereka semualah yang punya mandat/amanat atas beberapa harta yang telah disebutkan. Kebijakan dan langkah mereka dalam mentasharufkan harta tersebut harus berpijak pada kemaslahatan si pemilik harta. Maka dari itu diperbolehkan bagi mereka untuk mendayagunakan dan mengembangkan harta-harta tersebut ke arah yang positive, karena dalam pengembangan harta itu sendiri terdapat nilai dan hal yang bersifat positive, Ulama Ahli Fiqih (Fuqoha) berkaitan hal ini membagi hukum secara detail sebagai berikut :bahwasanya Wakil (orang yang menerima akad wakalah), orang yang menerima harta wasiat, wali dari anak yatim, juru hakim,dan pemerintah dalam pengelolaan yang kembali pada baitul mal, mereka semua boleh untuk mengelola sesuai dengan aturan syariat yang ada, sedangkan bagi mushi (orang yang menerima wasiat) boleh memberikan harta kepada orang yang bisa diajak kerjasama mudhorobah sebagai pengganti anak yatim, sedangkan bagi qodli (jika tdk ada wasiat) diperbolehkan memberikan harta wakaf, hartanya orang hilang, harta temuan, harta anak yatim dalam akad mudhorobah, Sedangkan bagi nadhir waqof (Badan pelaksana wakaf) boleh mengembangkan harta wakaf dengan berniaga, bertani, atau yang lain. Adapun untuk Imam/Pemerintah dalam menangani harta yang kembali ke Baetul Mal,dia diperbolehkan untuk mengolahnya seperti membuat perkebunan atau pemanfaatan yang lain.”
- Kitab Al Qowaid Libni Rojab halaman 60 dan kitab Nailil Author Lis Syaukani juz 5 halaman 297
الموسوعة الفقهية الكويتية
«يد الأمانة ويد الضّمان»
المشهور تقسيم اليد إلى قسمين : يد أمانة ، ويد ضمان.
ويد الأمانة : حيازة الشّيء أو المال ، نيابةً لا تملّكاً ، كيد الوديع ، والمستعير ، والمستأجر، والشّريك ، والمضارب وناظر الوقف ، والوصيّ.
ويد الضّمان : حيازة المال للتّملّك أو لمصلحة الحائز ، كيد المشتري والقابض على سوم الشّراء ، والمرتهن ، والغاصب والمالك ، والمقترض.وحكم يد الأمانة ، أنّ واضع اليد أمانةً ، لا يضمن ما هو تحت يده ، إلاّ بالتّعدّي أو التّقصير، كالوديع فإنّه إذا أودع الوديعة عند من لا يودع مثلها عند مثله يضمنها.
وحكم يد الضّمان ، أنّ واضع اليد على المال ، على وجه التّملّك أو الانتفاع به لمصلحة نفسه ، يضمنه في كلّ حال ، حتّى لو هلك بآفة سماويّة ، أو عجز عن ردّه إلى صاحبه ، كما يضمنه بالتّلف والإتلاف.
فالمالك ضامن لما يملكه وهو تحت يده ، فإذا انتقلت اليد إلى غيره بعقد البيع ، أو بإذنه ، كالمقبوض على سوم الشّراء ، أو بغير إذنه كالمغصوب ، فالضّمان في ذلك على ذي اليد. ولو انتقلت اليد إلى غيره ، بعقد وديعة أو عاريّة ، فالضّمان – أيضاً – على المالك
PEMBAHASAN BERKAITAN YADUL AMANAH DAN YADUL DHOMAN
Menurut pendapat yang masyhur berkaitan dengan Hak Penguasaan dan Hak Pakai atas suatu benda dibedakan menjadi dua bagian, Yadul Amanah dan Yadul Dhoman.
Yadul Amanah adalah penguasaan seseorang atas sesuatu /harta benda tapi hanya bersifat niyabah (menggantikan dari si pemilik),tidak ada hak Milik atas barang tersebut,atau dalam kata lain hanya mempunyai hak pakai dan hak penguasaan atas benda tersebut,seperti hak penguasaanya orang yang dititipi benda,hak pakai nya orang yang meminjam,hak pakai nya orang yang menyewa,hak pakai nya orang yang bersekutu dalam mendirikan suatu usaha, hak pakai nya orang yang menerima akad mudhorobah, hak penguasaanya nadzir wakaf (badan pelaksana wakaf) dan hak penguasaanya orang yang menerima washiat.
Yadul Dhoman adalah penguasaan seseorang atas suatu benda tetapi ada hak milik atas benda tersebut atau adanya kemaslahatan bagi orang yang menjaganya. Seperti penguasaanya seorang pembeli, penguasaanya seorang yang memegang barang yang hendak dijual dan diketahui harganya,penguasaan benda oleh seorang yang menerima akad gadai, penguasaannya orang yang ghosab, penguasaanya orang yang memiliki benda itu sendiri,dan penguasaanya orang yang memberikan hutang.
Sedangkan hukum yang berlaku di dalam yadul amanah adalah sebagai berikut, sesungguhnya orang yang menguasai benda tersebut adalah karena adanya factor amanat, maka konsekuensinya adalah dia tidak punya kewajiban mengganti/menanggung atas barang tersebut kecuali apabila dia lalai atau ceroboh,seperti orang yang dititipi barang kemudian dia menyerahkan barang tersebut kepada orang lain maka dia bersiap-siap menanggung/bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada benda titipanya itu.
Sedangkan hukum yadul Dhoman adalah sebagai berikut “sesungguhnya orang yang mempunyai hak penguasaan atas suatu benda,baik karena ada unsur hak milik atau pun hanya sebatas pemanfaatan terhadap barang tersebut, maka orang tersebut mempunyai tanggung jawab atas benda penguasaanya di setiap waktu, sekalipun benda itu rusak karena faktor bencana alam atau karena tidak sempet/tidak ada kemampuan mengembalikan ke pemiliknya, begitu juga wajib menanggung apabila benda tersebut rusak dengan sendirinya atau rusak karena factor lain.
Sedangkan hukum yang berlaku bagi pemilik harta adalah dia siap menanggung atas apa yang dimilikinya, maka apabila benda tersebut berpindah tangan dengan adanya transaksi jual beli,atau berdasarkan izin darinya seperti benda yang diterima yang hendak dijual dan diketahui harganya,atau berdasarkan tanpa izin darinya seperti benda hasil ghosab, maka tanggung jawab atas benda tersebut adalah orang yang menguasainya. Sedangkan jika suatu benda berpindah tangan melalui akad wadiah (titipan) atau pinjam meminjam maka Dhoman (hak tanggung jawab) atas benda tersebut ada pada pemiliknya.
Brebes,………………………
Disusun oleh
TIM PERUMUS PONPES ASSALAFIYAH BREBES
Diketahui dan ditashih oleh
Romo KH.Subhan Ma’mun
(Pengasuh PonPes Asssalafiyah Brebes)
Nama: Abi Faiq MN
Email: adincreated@gmail.com
Pertanyaan : Ada beberapa cetakan Al Quran yang tanda waqof sering berbeda.Contoh cetakan Menara Kudus dengan Toha Putra, karena berbeda tanda berhentinya waqof maka ada yang memberi tanda atau menulis pulpen di dalam Al Quran tersebut, apakah menulis atau mencoret2 Al Quran diperbolehkan ?
Jawab :
Hukumnya TAFSHIL
Apabila coretan tersebut tidak ada unsur al lahn (candaan),tahrif (merubah) atau pun tidak adanya iltibas (keserupaan), tidak ada dugaan kerancuan dalam membedakan mana ayat al Quran dan tulisan yang lain, atau bahkan justru coretan tersebut bisa membantu seseorang dalam membaca,memahami,mentadaburi ayat Al Quran maka hal tersebut diperbolehkan.
Akan tetapi apabila tulisan /coretan tersebut tidak memberikan kemanfaatan yang berkaitan dalam membaca,mempelajari Al Quran, apalagi coretan yang bersifat adat (umum) maka hal ini tidak diperbolehkan (hukumnya makruh) karena termasuk kategori tidak memulyakan Al Quran,sekalipun menulis dipinggiran mushaf.
A. REFERENSI YANG MEMPERBOLEHKAN
ü Kitab Al-Muntaqa, Syarh al-Muwatha’, 1/246
فأرادت عائشة أن تثبتها في المصحف – يعني كلمة ” وصلاة العصر ” في قوله تعالى : ( حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) البقرة/238 – لأنها اعتقدت جواز إثبات غير القرآن مع القرآن ، على ما روي عن أبي بن كعب وغيره من الصحابة أنهم جوزوا إثبات القنوت وبعض التفسير في المصحف ، وإن لم يعتقدوه قرآنا
“Sayyidatina Aisyah ingin menulis coretan صلاة العصر dalam mushaf sebagai note (catatan) maksud dari ayat Al Quran Surat Al Baqarah ayat 238, karena beliau meyakini hal tersebut diperbolehkan yaitu dengan pijakan atas apa riwayat dari Abi Ibn Kaab dan sahabat yang lain, bahwasanya mereka para sahabat memperbolehkan hal tersebut seperti menulis lafadz Qunut dan sebagian Tafsir Al Quran di mushaf dan mereka para sahabat pun tidak meyakini tulisan tersebut bagian dari Al Quran.” (Al-Muntaqa, Syarh al-Muwatha’, 1/246)
ü Kitab Al Mashonif halaman 160
وقال مالك:لاباءس بالنقط فى المصاحف التى تتعلم فيها العلماء
“Imam Malik berkata “ Tidak masalah (diperbolehkan) membuat titik di beberapa mushaf yang telah ditelaah oleh Ulama”
ü Pendapat Imam Al Halimi (Ulama Syafi’iah)
وقال الحليمى : تكره كتابة الاعشاروالاخماس واسماء السور وعدد الايات فيه,لقوله “وجردوالقراءن”,واماالنقط فيجوز لانه ليس له صورةفيتىوهم لاجلها ما ليس بقراءن قراءنا, وانما هي دلالات على هيئة المقروء,فلايضر اثبتها لمن يحتاج اليها
“Imam Khulaimi berkata “ dihukumi makruh mengelompokan ayat dalam bentuk sepuluh-sepuluh,lima-lima,memberikan nama beberapa surat dan bilangan ayat” karena berdasarkan hadits “وجردوالقراءن”,sedangkan membuat titik diperbolehkan karena hal tersebut bukan bentuk mencampuradukan Al Quran dengan yang lain,akan tetapi ini adalah satu usaha yang berfungsi sebagai pembatas atas apa yang telah dibaca, maka hal ini (membuat titik di beberapa mushaf) diperbolehkan yaitu bagi orang membutuhkanya.
ü Kitab At Tibyan Fi Adabi Ala Hamlatil Qur’an halaman 150
وقال النووي : نقط المصحف وشكله مستحب,لانه صيانة له من اللحن والتحريف
Imam An Nawawi berkata “memberi titik dan membuat syakl (harakat) pada mushaf itu diperbolehkan bahkan dianjurkan,karena hal ini termasuk satu upaya menjaga Al Quran dari candaan dan unsur merubah”
B. REFERENSI YANG TIDAK MEMPERBOLEHKAN
ü Kitab Fatawa Syabakah Islamiyah
فإن من تعظيم حرمات الله وشعائره صيانة المصحف عن كتابة كلام معه من غيره، ويتأكد ذلك إذا كان شيئا أجنبيا لا علاقة له بالقرآن حتى ولو كان كلاما عاديا، فلا تجوز كتابته مع المصحف ولا على هوامشه
“Sebagian dari menghormati keagungan Allah dan syiar-Nya adalah menjaga mushaf al Quran dari tulisan selain dari mushaf tersebut, hal ini pun diperkuat apabila tulisan tersebut tidak ada kaitanya dengan Al Quran sekalipun itu hanya tulisan yang bersifat adat (kebiasaan umum), maka hal ini tidak diperbolehkan sekalipun menulis dipinggiran mushaf.
ü Atsarus Shahabat Abu Ubaid dan Ibnu Mas’ud
وقداخرج ابو عبيدوغيره عن ابن مسعودقال: جردوالقراءن ولا تخلطوه بشيء
“Atsarus Shahabat Abu Ubaid dan selainya dari Ibnu Mas’ud berkata “ Bersihkanlah Al Quran dari tulisan yang lain, dan janganlah kau mencampuraduk dengan selainya”
ü Pendapat Imam Ad Dani
وقال الداني:لااستجيز النقط بالسواد لما فيه من التغيير لصورة الرسم, ولااستجيزجمع قراءات شتى فى مصحف واحد بالوان مختلفة لانه من اعظم التخليط والتغيير للمرسوم,وارى ان تكون الحركات والتنوين والتشديد والسكون والمدبالحمرة والهمزات بالصفرة
Imam Ad Dani berkata “ saya tidak setuju ( tidak memperbolehkan) membuat titik dengan warna hitam karena hal ini ada unsur mengubah mushaf terhadap warna tulisan yang lain, begitu juga saya tidak memperbolehkan adanya warna warni atas beberapa bacaan di dalam mushaf yang satu, karena hal ini justru unsur merubah dan terjadinya takhlith (pencampur adukan) yang besar atas apa yang ditulis (mushaf), seperti saya melihat (mengamati) adanya harakat,tanwin,tasydid,sukun,dan mad dengan warna merah sedangkan huruf hamzah dengan warna kuning”